Arsip !

Senin, 04 Oktober 2010

Opini~

SINERGINYA GURU DENGAN UU NO 14 TAHUN 2005 , SUDAHKAH ?

 Menjelang momentum 2 Mei [_hari kelahiran Ki Hadjar Dewantara (KHD) dijadikan Hari Pendidikan Nasional _(Surat Keputusan Presiden RI no. 305 tahun 1959, tanggal 28 November 1959)],Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun ini, sesuai Edaran Dirjen tentang Upacara Hari Pendidikan Nasional Tahun 2009 yang bertemakan "PENDIDIKAN SAINS, TEKNOLOGI & SENI MENJAMIN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAN DAN MENINGKATKAN DAYA SAING BANGSA."(http://www.google.co.id-www.scribd.com/doc/14466916/Upacara-Hardiknas-2009) tentu saja hal ini akan terkait langsung dengan dunia pendidikan khususnya “guru”.
Bagaimanakah dunia pendidikan saat ini mampu menjawab segala tantangan zaman ,terutama dalam pendidikan sains,teknologi,dan seni? Dan bagaimanakah guru selaku ujung tombak dunia pendidikan mampu bersaing dan berdaya menghadapinya ? Dan tentu saja yang paling urgen (karena sebentar lagi 8 Juli 2009,Pilpres_,bagaimana dengan hak dan kewajibannya ,sejalan dengan adanya UU Guru dan Dosen yang sudah berjalan menapaki usianya mau empat tahun ini? (Disahkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2005 oleh Presiden RI,DR. H. Susilo Bambang Yudhoyono ).
Berbicara hal tersebut di atas, tentu sangat membuka banyak argumentasi. Selama zaman bergerak secara dinamis, maka dinamika pendidikan pun akan mengikutinya. Pada saat awal berdirinya kabinet pertama Republik Indonesia, Ki Hadjar Dewantara (KHD) diangkat menjadi Menteri Pengajaran Indonesia (posnya disebut sebagai Menteri Pendidikan, Pengajaran dan Kebudayaan) , bagian dari semboyan ciptaannya, tut wuri handayani menjadi slogan Departemen Pendidikan Nasional sampai saat ini . Nah ,bergulirnya dekade lima tahunan dalam sistem pemerintahan di Indonesia, dan silih bergantinya kabinet (di dalamnya terdapat Departemen Pendidikan) tentu saja dunia pendidikan dan khususnya guru mendapatkan perlakuan yang cukup signifikan.
Saat dunia pendidikan berbenah untuk menformat dirinya , tentu di dalamnya guru sebagai ujung tombaknya mau tidak mau, dan harus dimulai dari guru yang bersangkutan untuk mengubah pola pikir, pola tindakan, pola social, pola kepribadian, pola spiritualitas untuk menuju sesuai harapan pemerintah saat ini.
Demikian pula, dari aspek guru atau pengajar, sesuai Undang – Undang Nomor 14 tahun 2005 yang mengamanatkan bahwa guru harus memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1 atau D4). Selain kualifikasi akademik, seorang guru juga dituntut memiliki kompentensi pedagogik, kompetensi sosial,kompetensi kepribadian dan kompetensi profesional. Guru – guru yang memiliki kualifikasi akademik minimal S1 dan memiliki empat kompetensi tersebut merupakan guru profesional.Akan tetapi ,apakah semua guru sudah seperti yang diharapkan Undang – Undang Nomor 14 tahun 2005 tersebut ?
 Selain beberapa hal yang disebutkan di atas , tentu saja guru yang ingin berbenah harus meningkatkan kompetensi secara terus – menerus . Selain itu , ranah pedagogic, ranah social dan ranah kepribadian yang mendeskripsikan profesional tersebut.
Guru sebagai subjek di sini berusaha membentuk pola pikr. Bila dulu pola pikir atau paradigma selalu terfokus kepada sesuatu yang mengacu dari pusat ke daerah ( desentralisasi ) dengan pola menunggu. Saat ini , sejalan diberlakukan School Base Management ( SBM ) dan KTSP guru diharapkan pola pikirnya dari bawah ke atas ( bottom – up ) .
Sekadar contoh saja, bila guru belum siap program baik program pelaksanaan mengajar sampai kepada program penilaian ,pengayaan dan perbaikan tentu hal ini juga akan membuat hasil ketuntasan belajar siswa tidak optimal.Demikian pula kaitannya dengan sarana pendukung,semisal sumber atau alat belajar seperti Lembar Latihan bagi Siswa atau buku diktat dan buku penunjang tidak ada sama sekali, itu pun juga mempengaruhi ketuntasan belajar siswa.
Oleh sebab itu,guru harus mampu seperti yang diharapakan pemerintah sesuai payung hukum bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.( Pasal 1,UU Nomor 14 Tahun 2005 -Guru dan Dosen)
Selain hal tersebut,guru juga diharapkan mampu mengolah pola tindakan yang sistematis. Tindakan guru yang bersistem akan mengerucut dengan sendirinya sesuai perkembangan zaman. Dalam pola social, diharapkan guru semakin memahami, menumbuhkembangkan kepekaan dan empati, sehingga gejala – gejala social yang kurang baik bisa diminimalkan. Hal ini akan membentuk kemitraan yang baik dan menyenangkan ,baik secara horisontal dan vertikal .Semisal,antara guru dengan siswa , guru dengan teman sejawat dan atasan serta institusi terkait.
Guru memiliki kepribadian yang tentu beragam. Dari sinilah kiranya pola kepribadian sosok guru diharapkan ideal. Idealitas guru dapat dilihat dari kepribadiannya. Kepribadian ini akan membentuk jati diri dan identitas. Hal ini memang membutuhkan perjalanan waktu. Tidak sekadar membalik tangan, identitas dan atau jati diri yang berkarakter melekat pada sosok guru.
Pola spiritualitas seorang guru tidak hanya sekadar stempel beragama, melainkan perwujudan spiritualitas tersebut berwujud konkret dan terpola sebagai identitas pribadi yang berintegritas.
 Kompetensi pedagogic, social, serta kepribadian seseorang guru secara terus menerus diasah. Hal tersebut untuk menjadi prasyarat sebagai guru profesional bisa dilihat dari karakter integritas dan kecakapan hidup yang meliputi jasmani dan rohani.Meningkatkan hal tersebut bisa difasilitasi oleh pribadi dan mandiri ,bias pula oleh institusi yang menaungi guru. Salah satu contoh adalah forum guru _ apapun namanya_ akan memfasilitasi guru menyamakan visi dan misi. Hal tersebut sesuai dengan pilar professional yaitu keahlian, tanggung jawab, kesejawatan atau kemitraan .Hal ini sesuai dengan _ Undang-undang Guru dan Dosen khususnya pasal 13,ayat 1 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan anggaran untuk peningkatan kualifikasi akademik dan sertifikasi pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. _
Guru adalah ujung tombak dalam dunia pendidikan.Kualitas pendidikan di Indonesia tentu dari guru yang berkualitas.Hal ini sesuai dengan UU Nomor 14 ,pasal 6 yaitu “Kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Berbenahnya dunia pendidikan perlu dan mendesak, karena pendidikan adalah bentuk kegiatan transformatif dengan tujuan membangun karakter secara integritas , kecakapan hidup yang sasarannya adalah siswa. Hal ini difasilitasi oleh pemerintah ,sesuai pasal dari Undang-undang Guru dan Dosen,sesuai dengan pasal 7 ayat 2 yaitu “Pemberdayaan profesi guru atau pemberdayaan profesi dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan bangsa, dan kode etik profesi.”
 Guru di Indonesia saat ini punya gigi.Bila dulu guru diidentikkan dengan Umar Bakrinya - Iwan Flas,(bersepeda kumbang - ekonomi sulit-), tentu sekarang sudah lain.Guru mempunyai demikian banyak fasilitas untuk bertumbuh kembang.Sesuai dengan visi yang diembam untuk pemberdayaan guru yang handal sebagai Sumber Daya Manusia (SDM ) di Indonesia .Guru diharapkan mampu mencetak,membentuk peserta didik (siswa) yang berkembang potensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.Oleh sebab itu pantaslah bila pemerintah memrogramkan sertifikasi pendidik.Dengan harapan,guru sebagai orang pertama di medan pendidikan mampu berperan aktif,kreatif dan inovatif. Hal tersebut tak perlu dirisaukan oleh guru,karena adanya program tersebut sesuai dengan kepentingan dunia pendidikan .Adanya peristiwa Pilpres (wujud demokrasi) di Indonesia saat ini yaitu _pemilu_perhelatan bangsa Indonesia yang akbar ,yang tentu saja guru selalu menjadi prioritas kemapanan visi-misi dan jargon politik dari kandidat – kandidat calon pemegang kekuasaan.Tentu saja,di kalangan guru selaku orang akademisi dan profesional berprinsip bahwa adanya Undang-undang Nomer 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen _yang saat ini sudah empat tahun berjalan_ tidak dilupakan .Sekadar contoh program untuk memfasilitasi guru agar lebih semakin professional , semakin ditingkatkan.Hal ini sesuai dengan pasal 14 ayat 1 dari UU Nomor 14 Tahun 2005 - ”Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, guru berhak:
memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial;mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja; memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual;memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi; memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan; memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan atau sanksi kepada peserta didik sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang-undangan; memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas; memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi; memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan;memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi; dan atau memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.”
 Nah, bila guru digunakan sebagai ajang untuk jargon politik ,tentu harapannya adalah pemerintahan yang kondusif dan pemerintahan yang berpihak kepada guru sebagai “bukan komoditas politik” tentunya.Dan kesinergian antara realita dengan payung hukum bagi guru yang pada dekade pemerintahan kabinet Susilo Bambang Yudhoyono guru beserta hak-haknya mendapat prioritas utama,sesuai pasal 15 UU Guru dan Dosen. Siapa pun pemegang pemerintahan ke depannya nanti,kesejahteraan guru perlu ditingkatkan lagi.Jangan terjadi berbalik seratus delapanpuluh derajat dari pemerintahan saat ini.
Bagaimana?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Menyamakan visi dari berbagai individu dengan talenta ,pengetahuan yang berbeda ~

Menyamakan visi dari berbagai individu dengan talenta ,pengetahuan yang berbeda ~
Belajar adalah proses~

Share

Ketahuilah, api itu panas, apalagi menceburkan diri akan terbakar kita di dalamnya. Semakin dalam semakin panas dan bahkan semakin bergolak. Karenanya jagalah dirimu jangan sampai mendekat pada api tersebut. Bentengilah diri kamu dengan iman dan taqwa.

Opinion ~_~

Simpel

Populer

Aktual

Edukasi

Prediksi soal UN_

Belajar akting?

Belajar akting?

Seni Tradisi

Seni Tradisi

Belajar Akting?

Belajar Akting?
Lgi pamitan, eee ngasih selendang putih..