...
A.Pengertian
A.Pengertian
1.Standar penilaian pendidikan adalah standar nasionalpendidikan
yang berkaitan dengan mekanisme,prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar
pesertadidik.
2.Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan danpengolahan
informasi untuk menentukan pencapaianhasil belajar peserta didik.
3.Ulangan adalah proses yang dilakukan untukmengukur pencapaian
kompetensi peserta didiksecara berkelanjutan dalam proses pembelajaran,untuk
memantau kemajuan, melakukan perbaikanpembelajaran, dan menentukan keberhasilan
belajarpeserta didik.
4.Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukansecara periodik
untuk mengukur pencapaian kompe-tensi peserta didik setelah menyelesaikan
satuKompetensi Dasar (KD) atau lebih.
5.Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik
untuk mengukur pencapaiankompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 –9
minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulanganmeliputi seluruh indikator yang
merepresentasikanseluruh KD pada periode tersebut.
6.Ulangan akhir semester
adalah kegiatan yang dila-kukan oleh pendidik untuk mengukur
pencapaiankompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupanulangan meliputi
seluruh indikator yang merepresen-tasikan semua KD pada semester tersebut.
7.Ulangan kenaikan kelas
adalah kegiatan yangdilakukan oleh pendidik di akhir semester genap
untukmengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester genap pada
satuan pendidikan yangmenggunakan sistem paket. Cakupan ulangan me-liputi
seluruh indikator yang merepresentasikan KDpada semester tersebut.
8.Ujian sekolah/madrasah
adalah kegiatan pengukuranpencapaian kompetensi peserta didik yang
dilakukanoleh satuan pendidikan untuk memperoleh penga-kuan atas prestasi
belajar dan merupakan salah satupersyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
Matapelajaran yang diujikan adalah mata pelajarankelompok mata pelajaran ilmu
pengetahuan danteknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional danaspek
kognitif dan/atau psikomotorik kelompok matapelajaran agama dan akhlak mulia
serta kelompokmata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadianyang akan diatur
dalam POS Ujian Sekolah/Madra-sah.
9.Ujian Nasional yang
selanjutnya disebut UN adalahkegiatan pengukuran pencapaian kompetensi
pesertadidik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalamkelompok mata pelajaran
ilmu pengetahuan danteknologi dalam rangka menilai pencapaian StandarNasional
Pendidikan.
10.Kriteria ketuntasan
minimal (KKM) adalah kriteriaketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh
satuanpendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pen-didikan untuk kelompok mata
pelajaran selain ilmupengetahuan dan teknologi merupakan nilai batasambang
kompetensi.
B.Prinsip
Penilaian
Penilaian hasil belajar
peserta didik pada jenjangpendidikan dasar dan menengah didasarkan
padaprinsip-prinsip sebagai berikut:
1.sahih, berarti penilaian
didasarkan pada data yangmencerminkan kemampuan yang diukur.
2.objektif, berarti
penilaian didasarkan pada prosedurdan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi
subjektivitaspenilai.
3.adil, berarti penilaian
tidak menguntungkan ataumerugikan peserta didik karena berkebutuhan khususserta
perbedaan latar belakang agama, suku, budaya,adat istiadat, status sosial
ekonomi, dan gender.
4.terpadu, berarti
penilaian oleh pendidik merupakansalah satu komponen yang tak terpisahkan dari
ke-giatan pembelajaran.
5.terbuka, berarti
prosedur penilaian, kriteria penilaian,
6.menyeluruh dan
berkesinambungan, berarti penilaianoleh pendidik mencakup semua aspek
kompetensidengan menggunakan berbagai teknik penilaian yangsesuai, untuk
memantau perkembangan kemampuanpeserta didik.
7.sistematis, berarti penilaian dilakukan secaraberencana
dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8.beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan
padaukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9.akuntabel, berarti penilaian dapat
dipertanggung-jawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun ha-silnya.
C.Teknik dan Instrumen Penilaian
1.Penilaian hasil belajar oleh pendidik
menggunakanberbagai teknik penilaian berupa tes, observasi,penugasan
perseorangan atau kelompok, dan bentuklain yang sesuai dengan karakteristik
kompetensi dantingkat perkembangan peserta didik.
2.Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes
praktikatau tes kinerja.
3.Teknik observasi atau pengamatan dilakukan
selamapembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatanpembelajaran.
4.Teknik penugasan baik perseorangan maupunkelompok dapat
berbentuk tugas rumah dan/atauproyek.
5.Instrumen penilaian hasil belajar yang
digunakanpendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalahmerepresentasikan
kompetensi yang dinilai, (b)konstruksi, adalah memenuhi persyaratan
teknissesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan(c) bahasa, adalah
menggunakan bahasa yang baikdan benar serta komunikatif sesuai dengan
tarafperkembangan peserta didik.
6.Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan
pen-didikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah meme-nuhi persyaratan
substansi, konstruksi, dan bahasa,serta memiliki bukti validitas empirik.
7.Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintahdalam
bentuk UN memenuhi persyaratan substansi,konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti
validitas empirikserta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkanantarsekolah,
antardaerah, dan antartahun.
D.Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1.Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan
dasardan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuanpendidikan, dan pemerintah.
2.Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dila-kukan
pada saat penyusunan silabus yang penja-barannya merupakan bagian dari rencana
pelaksa-naan pembelajaran (RPP).
3.Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester,dan
ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidikdi bawah koordinasi satuan
pendidikan.
4.Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata
pela-
jaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu penge-tahuan
dan teknologi yang tidak diujikan pada UN danaspek kognitif dan/atau aspek
psikomotorik untukkelompok mata pelajaran agama dan akhlak muliadan kelompok
mata pelajaran kewarganegaraan dankepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan
melaluiujian sekolah/madrasah untuk memperoleh penga-kuan atas prestasi belajar
dan merupakan salah satupersyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
5.Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan
pendidikanuntuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran este-tika dan kelompok
mata pelajaran pendidikan jasmani,olahraga dan kesehatan ditentukan melalui
rapat de-wan pendidik berdasarkan hasil penilaian olehpendidik.
6.Penilaian akhir hasil belajar peserta didik
kelompokmata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelom-pok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepriba-dian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui
rapatdewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pen-didik dengan mempertimbangkan
hasil ujian sekolah/madrasah.
7.Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan
denganlangkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b)mengembangkan
instrumen, (c) melaksanakan ujian,(d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta
didikdari ujian sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan danmemanfaatkan hasil
penilaian.
8.Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek
afektifdari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mu-
lia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku berimandan
bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guruagama dengan memanfaatkan
informasi dari pendidikmata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
9.Penilaian kepribadian, yang merupakan
perwujudankesadaran dan tanggung jawab sebagai warga ma-syarakat dan
warganegara yang baik sesuai dengannorma dan nilai-nilai luhur yang berlaku
dalam kehi-dupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagiandari penilaian
kelompok mata pelajaran kewarga-negaraan dan kepribadian oleh guru
pendidikankewarganegaraan dengan memanfaatkan informasidari pendidik mata pelajaran
lain dan sumber lain yangrelevan.
10.Penilaian mata pelajaran muatan lokal
mengikutipenilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.
11.Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan
diridibuktikan dengan surat keterangan yang ditanda-tangani oleh pembina
kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.
12.Hasil ulangan harian diinformasikan kepada
pesertadidik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.Peserta didik yang
belum mencapai KKM harusmengikuti pembelajaran remedi.
13.Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan
pendidikandisampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaiankompetensi mata
pelajaran, disertai dengan deskripsikemajuan belajar.
14.Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melaluiUN
dengan langkah-langkah yang diatur dalam
Prosedur Operasi Standar (POS) UN.
15.UN diselenggarakan oleh Badan Standar
NasionalPendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansiterkait.
16.Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikanuntuk
dijadikan salah satu syarat kelulusan pesertadidik dari satuan pendidikan dan
salah satu pertim-bangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikanberikutnya.
17.Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak
yang berkepentingan untuk pemetaan mutuprogram dan/atau satuan pendidikan serta
pembinaandan pemberian bantuan kepada satuan pendidikandalam upaya meningkatkan
mutu pendidikan.
E.Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan
secaraberkesinambungan, bertujuan untuk memantau prosesdan kemajuan belajar
peserta didik serta untuk mening-katkan efektivitas kegiatan pembelajaran.
Penilaiantersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.menginformasikan silabus mata pelajaran yang di
da-lamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian padaawal semester.
2.mengembangkan indikator pencapaian KD dan me-milih
teknik penilaian yang sesuai pada saat menyu-sun silabus mata pelajaran.
3.mengembangkan instrumen dan pedoman penilaiansesuai
dengan bentuk dan teknik penilaian yangdipilih.
4.melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau
bentuk lain yang diperlukan.
5.mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuanhasil
belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
6.mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan pesertadidik
disertai balikan/komentar yang mendidik.
7.memanfaatkan hasil penilaian untuk
perbaikanpembelajaran.
8.melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada
setiapakhir semester kepada pimpinan satuan pendidikandalam bentuk satu nilai
prestasi belajar peserta didikdisertai deskripsi singkat sebagai cerminan
kompe-tensi utuh.
9.melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guruPendidikan
Agama dan hasil penilaian kepribadian ke-pada guru Pendidikan Kewarganegaraan
sebagaiinformasi untuk menentukan nilai akhir semesterakhlak dan kepribadian
peserta didik dengan kategorisangat baik, baik, atau kurang baik.
F.Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
dilakukanuntuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik padasemua mata
pelajaran. Penilaian tersebut meliputikegiatan sebagai berikut:
1.menentukan KKM setiap mata pelajaran
denganmemperhatikan karakteristik peserta didik, karakteris-tik mata pelajaran,
dan kondisi satuan pendidikan me-lalui rapat dewan pendidik.
2.mengkoordinasikan ulangan tengah semesteran akhir semester, dan
ulangan kenaikan kelas.
3.menentukan kriteria kenaikan
kelas bagi satuan pen-didikan yang menggunakan sistem paket melalui rapatdewan
pendidik.
4.menentukan kriteria program
pembelajaran bagi sa-tuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit se-mester
melalui rapat dewan pendidik.
5.menentukan nilai akhir kelompok
mata pelajaranestetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jas-mani, olah
raga dan kesehatan melalui rapat dewanpendidik dengan mempertimbangkan hasil
penilaianoleh pendidik.
6.menentukan nilai akhir kelompok
mata pelajaranagama dan akhlak mulia dan kelompok mata pela-jaran
kewarganegaraan dan kepribadian dilakukanmelalui rapat dewan pendidik dengan
mempertim-bangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasilujian
sekolah/madrasah.
7.menyelenggarakan ujian
sekolah/madrasah danmenentukan kelulusan peserta didik dari ujian
seko-lah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan
pendidikan penyelenggara UN.
8.melaporkan hasil penilaian mata
pelajaran untuksemua kelompok mata pelajaran pada setiap akhirsemester kepada
orang tua/wali peserta didik dalambentuk buku laporan pendidikan.
9.melaporkan pencapaian hasil
belajar tingkat satuanpendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
10. menentukan kelulusan peserta didik dari satuanpendidikan melalui rapat
dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a.menyelesaikan seluruh program
pembelajaran.
b.memperoleh nilai minimal baik
pada penilaian akhiruntuk seluruh mata pelajaran kelompok matapelajaran agama
dan akhlak mulia; kelompokmata pelajaran kewarganegaraan dan kepriba-dian;
kelompok mata pelajaran estetika; dan ke-lompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dankesehatan.
c.lulus ujian sekolah/madrasah.
d.lulus UN.
11.menerbitkan Surat Keterangan
Hasil Ujian Nasional(SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti UjianNasional
bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
12.menerbitkan ijazah setiap
peserta didik yang lulus darisatuan pendidikan bagi satuan pendidikan
penye-lenggara UN.
G.Penilaian oleh Pemerintah
1.Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukandalam bentuk UN yang
bertujuan untuk menilai penca-paian kompetensi lulusan secara nasional pada
matapelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaranilmu pengetahuan dan
teknologi.
2.UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutudan kerahasiaan soal
serta pelaksanaan yang aman,jujur, dan adil.
3.Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaanmutu program dan/atau
satuan pendidikan, Pemerin-tah menganalisis dan membuat peta daya serap ber- dasarkan hasil UN dan
menyampaikan ke pihak yangberkepentingan.
4.Hasil UN menjadi salah satu
pertimbangan dalampembinaan dan pemberian bantuan kepada satuanpendidikan dalam
upaya meningkatkan mutu pen-didikan.
5.Hasil UN digunakan sebagai
salah satu pertimbangandalam menentukan kelulusan peserta didik padaseleksi
masuk jenjang pendidikan berikutnya.
6.Hasil UN digunakan sebagai salah
satu penentukelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yangkriteria
kelulusannya ditetapkan setiap tahun olehMenteri berdasarkan rekomendasi BSNP.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478
Tidak ada komentar:
Posting Komentar