Arsip !

Tampilkan postingan dengan label Permendiknas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Permendiknas. Tampilkan semua postingan

Minggu, 24 Juni 2012

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 20 TAHUN 2007 TANGGAL 11 JUNI 2007 TENTANG STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

...

A.Pengertian
1.Standar penilaian pendidikan adalah standar nasionalpendidikan yang berkaitan dengan mekanisme,prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar pesertadidik.
2.Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan danpengolahan informasi untuk menentukan pencapaianhasil belajar peserta didik.
3.Ulangan adalah proses yang dilakukan untukmengukur pencapaian kompetensi peserta didiksecara berkelanjutan dalam proses pembelajaran,untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikanpembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajarpeserta didik.
4.Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukansecara periodik untuk mengukur pencapaian kompe-tensi peserta didik setelah menyelesaikan satuKompetensi Dasar (KD) atau lebih.
5.Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaiankompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 –9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulanganmeliputi seluruh indikator yang merepresentasikanseluruh KD pada periode tersebut.
6.Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dila-kukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaiankompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupanulangan meliputi seluruh indikator yang merepresen-tasikan semua KD pada semester tersebut.
7.Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yangdilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untukmengukur pencapaian kompetensi peserta didik diakhir semester genap pada satuan pendidikan yangmenggunakan sistem paket. Cakupan ulangan me-liputi seluruh indikator yang merepresentasikan KDpada semester tersebut.
8.Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuranpencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukanoleh satuan pendidikan untuk memperoleh penga-kuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satupersyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Matapelajaran yang diujikan adalah mata pelajarankelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan danteknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional danaspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok matapelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompokmata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadianyang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madra-sah.
9.Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalahkegiatan pengukuran pencapaian kompetensi pesertadidik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalamkelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan danteknologi dalam rangka menilai pencapaian StandarNasional Pendidikan.
10.Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteriaketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuanpendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pen-didikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmupengetahuan dan teknologi merupakan nilai batasambang kompetensi.
B.Prinsip Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjangpendidikan dasar dan menengah didasarkan padaprinsip-prinsip sebagai berikut:
1.sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yangmencerminkan kemampuan yang diukur.
2.objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedurdan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitaspenilai.
3.adil, berarti penilaian tidak menguntungkan ataumerugikan peserta didik karena berkebutuhan khususserta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya,adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakansalah satu komponen yang tak terpisahkan dari ke-giatan pembelajaran.
5.terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian,
6.menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaianoleh pendidik mencakup semua aspek kompetensidengan menggunakan berbagai teknik penilaian yangsesuai, untuk memantau perkembangan kemampuanpeserta didik.
7.sistematis, berarti penilaian dilakukan secaraberencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8.beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan padaukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9.akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggung-jawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun ha-silnya.
C.Teknik dan Instrumen Penilaian
1.Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakanberbagai teknik penilaian berupa tes, observasi,penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuklain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dantingkat perkembangan peserta didik.
2.Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktikatau tes kinerja.
3.Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selamapembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatanpembelajaran.
4.Teknik penugasan baik perseorangan maupunkelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atauproyek.
5.Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakanpendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalahmerepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b)konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknissesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan(c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baikdan benar serta komunikatif sesuai dengan tarafperkembangan peserta didik.
6.Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pen-didikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah meme-nuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa,serta memiliki bukti validitas empirik.
7.Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintahdalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi,konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirikserta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkanantarsekolah, antardaerah, dan antartahun.
D.Mekanisme dan Prosedur Penilaian
1.Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasardan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuanpendidikan, dan pemerintah.
2.Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dila-kukan pada saat penyusunan silabus yang penja-barannya merupakan bagian dari rencana pelaksa-naan pembelajaran (RPP).
3.Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester,dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidikdi bawah koordinasi satuan pendidikan.
4.Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pela-
jaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu penge-tahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN danaspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untukkelompok mata pelajaran agama dan akhlak muliadan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dankepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melaluiujian sekolah/madrasah untuk memperoleh penga-kuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satupersyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
5.Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikanuntuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran este-tika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani,olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat de-wan pendidik berdasarkan hasil penilaian olehpendidik.
6.Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompokmata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelom-pok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepriba-dian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapatdewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pen-didik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.
7.Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan denganlangkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b)mengembangkan instrumen, (c) melaksanakan ujian,(d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didikdari ujian sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan danmemanfaatkan hasil penilaian.
8.Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektifdari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mu-
lia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku berimandan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guruagama dengan memanfaatkan informasi dari pendidikmata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
9.Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudankesadaran dan tanggung jawab sebagai warga ma-syarakat dan warganegara yang baik sesuai dengannorma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehi-dupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagiandari penilaian kelompok mata pelajaran kewarga-negaraan dan kepribadian oleh guru pendidikankewarganegaraan dengan memanfaatkan informasidari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yangrelevan.
10.Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikutipenilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.
11.Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diridibuktikan dengan surat keterangan yang ditanda-tangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.
12.Hasil ulangan harian diinformasikan kepada pesertadidik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya.Peserta didik yang belum mencapai KKM harusmengikuti pembelajaran remedi.
13.Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikandisampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaiankompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsikemajuan belajar.
14.Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melaluiUN dengan langkah-langkah yang diatur dalam
Prosedur Operasi Standar (POS) UN.
15.UN diselenggarakan oleh Badan Standar NasionalPendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansiterkait.
16.Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikanuntuk dijadikan salah satu syarat kelulusan pesertadidik dari satuan pendidikan dan salah satu pertim-bangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikanberikutnya.
17.Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutuprogram dan/atau satuan pendidikan serta pembinaandan pemberian bantuan kepada satuan pendidikandalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
E.Penilaian oleh Pendidik
Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secaraberkesinambungan, bertujuan untuk memantau prosesdan kemajuan belajar peserta didik serta untuk mening-katkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaiantersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.menginformasikan silabus mata pelajaran yang di da-lamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian padaawal semester.
2.mengembangkan indikator pencapaian KD dan me-milih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyu-sun silabus mata pelajaran.
3.mengembangkan instrumen dan pedoman penilaiansesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yangdipilih.
4.melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5.mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuanhasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
6.mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan pesertadidik disertai balikan/komentar yang mendidik.
7.memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikanpembelajaran.
8.melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiapakhir semester kepada pimpinan satuan pendidikandalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didikdisertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompe-tensi utuh.
9.melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guruPendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian ke-pada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagaiinformasi untuk menentukan nilai akhir semesterakhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategorisangat baik, baik, atau kurang baik.
F.Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukanuntuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik padasemua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputikegiatan sebagai berikut:
1.menentukan KKM setiap mata pelajaran denganmemperhatikan karakteristik peserta didik, karakteris-tik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan me-lalui rapat dewan pendidik.
2.mengkoordinasikan ulangan tengah semesteran akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3.menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pen-didikan yang menggunakan sistem paket melalui rapatdewan pendidik.
4.menentukan kriteria program pembelajaran bagi sa-tuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit se-mester melalui rapat dewan pendidik.
5.menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaranestetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jas-mani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewanpendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaianoleh pendidik.
6.menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaranagama dan akhlak mulia dan kelompok mata pela-jaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukanmelalui rapat dewan pendidik dengan mempertim-bangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasilujian sekolah/madrasah.
7.menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah danmenentukan kelulusan peserta didik dari ujian seko-lah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8.melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuksemua kelompok mata pelajaran pada setiap akhirsemester kepada orang tua/wali peserta didik dalambentuk buku laporan pendidikan.
9.melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuanpendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
10. menentukan kelulusan peserta didik dari satuanpendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a.menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b.memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhiruntuk seluruh mata pelajaran kelompok matapelajaran agama dan akhlak mulia; kelompokmata pelajaran kewarganegaraan dan kepriba-dian; kelompok mata pelajaran estetika; dan ke-lompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dankesehatan.
c.lulus ujian sekolah/madrasah.
d.lulus UN.
11.menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional(SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti UjianNasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
12.menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus darisatuan pendidikan bagi satuan pendidikan penye-lenggara UN.
G.Penilaian oleh Pemerintah
1.Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukandalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai penca-paian kompetensi lulusan secara nasional pada matapelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaranilmu pengetahuan dan teknologi.
2.UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutudan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman,jujur, dan adil.
3.Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaanmutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerin-tah menganalisis dan membuat peta daya serap ber- dasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yangberkepentingan.
4.Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalampembinaan dan pemberian bantuan kepada satuanpendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pen-didikan.
5.Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangandalam menentukan kelulusan peserta didik padaseleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
6.Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentukelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yangkriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun olehMenteri berdasarkan rekomendasi BSNP.
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP 131479478





Menyamakan visi dari berbagai individu dengan talenta ,pengetahuan yang berbeda ~

Menyamakan visi dari berbagai individu dengan talenta ,pengetahuan yang berbeda ~
Belajar adalah proses~

Share

Ketahuilah, api itu panas, apalagi menceburkan diri akan terbakar kita di dalamnya. Semakin dalam semakin panas dan bahkan semakin bergolak. Karenanya jagalah dirimu jangan sampai mendekat pada api tersebut. Bentengilah diri kamu dengan iman dan taqwa.

Opinion ~_~

Simpel

Populer

Aktual

Edukasi

Prediksi soal UN_

Belajar akting?

Belajar akting?

Seni Tradisi

Seni Tradisi

Belajar Akting?

Belajar Akting?
Lgi pamitan, eee ngasih selendang putih..